You are currently viewing Regulasi  Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Regulasi Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang  Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran
Materi muatan 7 Pasal, 3 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendaftaran Peserta
  3. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 17 Oktober 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1718

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang  Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan