Judul |
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan;
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran
|
Materi muatan |
7 Pasal, 3 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Pendaftaran Peserta
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
17 Oktober 2014 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1718 |
_____
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan