Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun |
Materi muatan | 41 Pasal, 7 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 15 Oktober 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1513 |
_____