You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran, dan Pelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Regulasi Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran, dan Pelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Judul

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran, dan Pelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Materi muatan 18 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendaftaran Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Dari Badan Usaha Baru
  3. Penagihan, Pembayaran, dan Pelaporan Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah
  4. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 11 Februari 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 224

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran, dan Pelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha