Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, |
Materi muatan | 21 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 29 Desember 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1986 |
_____