You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Regulasi Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial,
Materi muatan 21 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Petugas Pemeriksa
  3. Hak dan Kewajiban Petugas Pemeriksa
  4. Pengawasan dan pemeriksaan
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 29 Desember 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1986

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan