You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Regulasi Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara

Negara

Materi muatan 13 Pasal, 6 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja
  3. Mekanisme Koordinasi dalam Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu
  4. Evaluasi Pelaksanaan Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu
  5. Pelaporan
  6. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 12 Juli 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1004

_____

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Leave a Reply