You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Regulasi Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 18 Pasal, 3 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Sanksi Administratif
  3. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 24 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 240

 

____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

Leave a Reply