Judul |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, telah dialokasikan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk dana cadangan program jaminan kesehatan nasional;
- bahwa untuk menyalurkan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional;
|
Materi muatan |
25 Pasal |
Tgl pengundangan |
10 September 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1256 |
_____
Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional