You are currently viewing Regulasi Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Regulasi Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Pertimbangan pembentukan dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi penerima bantuan iuran yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran program jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran;
Materi muatan 20 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penyediaan Dana
  3. Pencairan Dana
  4. Pertanggungjawaban Dana
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 31 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1610

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran