Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi penerima bantuan iuran yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran program jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran; |
Materi muatan | 20 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 31 Desember 2013 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1610 |
_____