You are currently viewing Regulasi Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah

Regulasi Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah
Pertimbangan pembentukan dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah
Materi muatan 20 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penyediaan Dana
  3. Pencairan Dana
  4. Pertanggungjawaban Dana
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 31 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah