Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah |
Materi muatan | 20 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 31 Desember 2013 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609 |
_____