You are currently viewing Regulasi Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Regulasi Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

 

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Materi muatan 36 Pasal, 11 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan dan Persyaratan
  3. Tata Cara Pembentukan Wadah atau Kelompok Tertentu
  4. Tata Cara Pembayaran Iuran
  5. Tata Cara Pembayaran Tunggakan Iuran
  6. Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Kepesertaan
  7. Manfaat Jaminan
  8. Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Jaminan bagai Peserta Bukan Penerima Upah
  9. Penyelesaian Perbedaan Pendapat dalam Program JKK
  10. Penyampaian dan Penanganan Pengaduan
  11. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 16 Februari 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243

_____

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Leave a Reply