Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (2), Pasal 45 ayat (5) dan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua; |
Materi muatan | 32 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 15 Oktober 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1510 |
_____