You are currently viewing Regulasi Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional

Regulasi Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional

Judul Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional harus dilaksanakan secara tertib, terencana, terarah dan penuh rasa tanggung jawab serta dengan integritas yang tinggi;
  2. bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional memiliki lambang sebagai tanda identitas yang dapat memperkuat rasa kebersamaan seluruh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial;
Materi muatan 100 Pasal, 16 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Fungsi, Tugas, dan Wewenang DJSN
  3. Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Anggaran Tahunan
  4. Tata Cara Pelaksanaan Fungsi DJSN
  5. Tata Cara Pelaksanaan Tugas DJSN
  6. Tata Cara Pelaksanaan Wewenang DJSN
  7. Tata Cara Pelaksanaan Rapat
  8. Tata Cara Pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga
  9. Tata Cara Pelaksanaan Hubungan Internasional
  10. Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
  11. Aspirasi, Partisipasi, dan Perlindungan Publik
  12. Kode Etik
  13. Tata Cara Persuratan
  14. Lamband dan Kartu Tanda Anggota
  15. Tata Cara Perubahan Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang DJSN
  16. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 30 Agustus 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1190

_____

Download Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional