Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan |
- Untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat ke 32 tahun siding ke 2015-2016 masa sidang I tanggal 15 Oktober 2015 telah menyetujui perubahan Cadangan Pembiayaan kepada BPJS Kesehatan untuk program Dana Jaminan Sosial Kesehatan menjadi Pembiayaan PMN;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
|
Materi muatan |
3 Pasal |
Tgl pengundangan |
28 Desember 2015 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 347 |
_____
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan