Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Materi muatan | 7 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 7 April 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 443 |
_____