You are currently viewing Regulasi Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Regulasi Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 7 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
  3. Penyelesaian Sengketa
  4. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 7 April 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 443

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta