Judul |
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu dan Penanganan Pengaduan Peserta;
- bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta;
|
Materi muatan |
14 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Tugas dan Fungsi
- Mekanisme Pengendalian Mutu Pelayanan
- Mekanisme Penanganan Pengaduan Peserta
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
26 Juni 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 805 |
_____
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta