You are currently viewing Regulasi Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Regulasi Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu dan Penanganan Pengaduan Peserta;
  2. bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta;
Materi muatan 14 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tugas dan Fungsi
  3. Mekanisme Pengendalian Mutu Pelayanan
  4. Mekanisme Penanganan Pengaduan Peserta
  1. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 26 Juni 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 805

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta