Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian |
Materi muatan | 7 Pasal, 3 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 21 Agustus 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1252 |
_____