You are currently viewing Regulasi Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Regulasi Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Materi muatan 7 Pasal, 3 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Pengaduan Peserta
  3. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 21 Agustus 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1252

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta