You are currently viewing Regulasi Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Regulasi Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta;
  2. bahwa dengan bertambahnya kebutuhan pelayanan dan penanganan pengaduan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan peserta, perlu diatur kembali Peraturan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta;
Materi muatan 13 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tugas, Fungsi, dan Wewenang
  3. Mekanisme Pengendalian Mutu Layanan
  4. Mekanisme Penanganan Pengaduan Peserta
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 16 Agustus 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1104

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta