Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam upaya memberikan pemahaman program Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh stakeholder terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
|
Materi muatan |
4 Pasal |
Tgl pengundangan |
25 Juni 2014 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional