You are currently viewing Regulasi  Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Regulasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016

tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan yang yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, bersifat wajib, dan terkait dengan pelayanan dasar;
  2. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Materi muatan 5 Pasal
Tgl pengundangan 3 Oktober 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1475

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

 

Leave a Reply