KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi padaaspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O;
c. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanyapenularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya;
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Benca.na pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Pasal 1
Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9.
Pasal 2
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 bertujuan:
a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Pasal 4
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pengarah; dan
b. Pelaksana.
Pasal 5
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
a. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 1 9.
Pasal 6
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki
tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19;
b. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19;
d. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-L9; dan
e. melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-L9 kepada Presiden dan Pengarah.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 8
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 terdiri atas:
A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator BidangPembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan
B. Pelaksana
Ketua :Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua : 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota : 1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Unsur Kementerian Kesehatan;
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri;
4. Unsur Kementerian Luar Negeri;
5. Unsur Kementerian Perhubungan;
6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Unsur Kementerian Agama;
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
12. Unsur Kantor Staf Presiden
Pasal 9
(1) Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, struktur organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 diatur dengan Peraturan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9, sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
Pasal 10
(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah.
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 1 1
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 .
(2) Penanganan COVID-19 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pasal 12
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO