You are currently viewing Regulasi Covid-19: Keputusan Presiden 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Regulasi Covid-19: Keputusan Presiden 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi padaaspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11  Maret 2O2O;
c. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanyapenularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya;
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

 

mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Benca.na pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

 

Pasal 1

Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9.

Pasal 2

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 bertujuan:
a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

Pasal 4

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pengarah; dan
b. Pelaksana.

Pasal 5

Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
a. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 1 9.

Pasal 6

Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki
tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19;
b. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19;
d. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-L9; dan
e. melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-L9 kepada Presiden dan Pengarah.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 8

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 terdiri atas:
A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator BidangPembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan

B. Pelaksana
Ketua               :Kepala Badan Nasional  Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua   : 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota          : 1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Unsur Kementerian Kesehatan;
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri;
4. Unsur Kementerian Luar Negeri;
5. Unsur Kementerian Perhubungan;
6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Unsur Kementerian Agama;
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
12. Unsur Kantor Staf Presiden

 

Pasal 9

(1) Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, struktur organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 diatur dengan Peraturan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9, sesuai dengan kebutuhan dan situasi.

 

Pasal 10

(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah.
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan  COVID-L9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 1 1

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 .
(2) Penanganan COVID-19 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pasal 12

Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 13

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO

 

Download Regulasi

Leave a Reply