Asistensi Pendirian CV

Usaha mikro kecil dan menengah dapat dimulai dengan mendirikan CV (Persekutuan Komanditer). Legalisasi persekutuan dengan akta otentik, agar memiliki kedudukan dalam melakukanĀ  perbuatan hukum, seperti membuat kontrak-kontrak bisnis dengan para kolega anda.

Rp. 3,5 Juta

Layanan Mencakup:

  • Akta Pedirian CV oleh Notaris.
  • Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Asistensi penyesuaian aktivitas usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
  • Asistensi akses OSS RI untuk mendapat identitas berusaha, NIB (Nomor Induk berusaha).
  • NPWP
  • Proses sekitar 3 hari.

 

Hubungi Kami