PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 /POJK.04/2020
TENTANG
PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang :
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
- Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
- Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
- Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek.
Pasal 2
Hubungan antara Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan nasabahnya wajib didasarkan pada tingkat integritas usaha yang tinggi.
BAB II
KEWAJIBAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Pasal 3
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib bertanggung jawab atas aktivitas dalam penawaran umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus, paling sedikit meliputi:
- pemasaran Efek;
- penjatahan Efek; dan
- pengembalian uang pembayaran pesanan Efek yang tidak memperoleh penjatahan.
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam penawaran umum, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, agen penjual atau pihak yang terafiliasi dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibeli berdasarkan kontrak penjamin emisi, kecuali melalui bursa Efek.
(2) Penjualan Efek melalui bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika telah diungkapkan dalam prospektus bahwa Efek tersebut akan dicatatkan di bursa Efek.
Pasal 5
(1) Dalam hal suatu penawaran umum terdapat lebih dari 1 (satu) Penjamin Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek dapat membagi tugas di antara mereka.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Penjamin Emisi Efek dari tanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 6
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib bertanggung jawab atas pembayaran hasil penawaran umum kepada Emiten sesuai dengan kontrak penjamin emisi.
Pasal 7
Wakil Penjamin Emisi Efek yang terlibat dalam penjaminan emisi wajib membuat catatan dan dokumentasi atas segala hal penting yang dilakukan berkaitan dengan aktivitas penjaminan untuk menunjukkan bahwa penjaminan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kecermatan profesinya.
BAB III
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 8
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan; dan/atau
- pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 10
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-30/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek beserta Peraturan Nomor V.F.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY