PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN VISA DAN IZIN TINGGAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN MASUKNYA VIRUS CORONA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Republik Indonesia perlu diatur pembatasan pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Orang Asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan Dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1697) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1091);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1052) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2061);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PEMBERIAN VISA DAN IZIN TINGGAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN MASUKNYA VIRUS CORONA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
- Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan:
- keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
- telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona;
- pernyataan bersedia:
- masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau
- singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
(3) Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona dengan memenuhi persyaratan:
- keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
- pernyataan bersedia berada 14 (empat belas) hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia; dan
- pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, permohonan ditolak.
Pasal 4
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada:
- warga negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau
- suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
(2) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
- adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization); dan
- tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
(3) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
- paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- Visa; dan/atau
- Izin Tinggal yang dimiliki.
Pasal 5
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang merupakan pemegang Izin Tinggal terbatas dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal terbatas setelah memperoleh rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang sepanjang Izin Tinggal terbatas yang dimiliki belum melebihi 6 (enam) tahun.
(2) Bagi Orang Asing yang telah memperoleh perpanjangan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal keadaan terpaksa dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
(1) Orang Asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok pemegang Izin Tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
- keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
- pernyataan bersedia untuk:
- masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau
- singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilampirkan, permohonan ditolak.
Pasal 7
(1) Penjamin dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap yang berada di negara Republik Rakyat Tiongkok kepada Kepala Kantor Imigrasi tanpa kehadiran yang bersangkutan dengan melampirkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang.
(2) Peneraan perpanjangan Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Pasal 8
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 7 diberikan Tanda Masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas yang berwenang.
(2) Pemegang Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas dari negara Republik Rakyat Tiongkok diberikan Tanda Masuk setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona.
(3) Dalam hal Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok telah habis masa berlakunya, dapat diberikan cap Tanda Masuk manual dengan menunjukan kartu diplomatik yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Orang Asing terjangkit virus corona, Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain menolak Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA