PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2021
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2021 – 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, dan non diskriminatif, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan;
b. bahwa pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat;
c. bahwa untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2O21-2O25;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2O21 – 2025.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan mErnusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten / kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
- Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Tahun 2021-2o25.
(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada dimaksudkan sebagai:
a. pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan
b. kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin.
Pasal 3
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran:
a. perempuan;
b. anak;
c. penyandang disabilitas; dan
d. Kelompok Masyarakat Adat.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM dan/atau kebijakan pemerintah.
(3) Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk Panitia Nasional RANHAM.
(2) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 5
(1) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
a. merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten / kota;
b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Presiden; dan
c. mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional RANHAM dibantu oleh sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sekretariat Panitia Nasional RANHAM diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 6
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Aksi HAM.
(2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali.
(2) Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai wujud akuntabilitas publik.
Pasal 9
(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendanaan pelaksanaan RANHAM dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2O15-2O19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O18 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2O15-2O19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O21
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O21
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd,
YASONNA H. LAOLY