Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pada tanggal 6 April 2020. Menteri menetapkan 5 (lima) keputusan, yaitu:
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Klaim PIE sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Juknis Klaim PIE dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan rumah sakit penyelenggara pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dalam pengajuan pembebasan biaya pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
KETIGA : Rumah Sakit penyelenggara pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien COVID-19 untuk pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.
KEEMPAT : Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim PIE sesuai dengan kewenangan masing-masing.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
___