Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
Pertimbangan pembentukan | untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan selain mengembangkan sistem pelayanan kesehatan juga mengembangkan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan melalui pola pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama |
Materi muatan | 43 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 28 Juli 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1094 |
_____