You are currently viewing Regulasi Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Regulasi Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan

Kerja

Materi muatan 10 Pasal, 6 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pelayanan Kesehatan
  3. Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan
  4. Monitoring dan Evaluasi
  5. Ketentuan Peralihan
  6. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 10 Maret 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 388

_____

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

 

Leave a Reply