Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja |
Materi muatan | 10 Pasal, 6 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 10 Maret 2016 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 388 |
_____