Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik |
PertimbanganPembentukan | 1. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta ,dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;
2. Untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan /atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional; 3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik; |
Muatan materi | 23 Pasal, 6 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
1. Ketentuan umum 2. Pusat data lagu dan/ atau musik 3. Tata cara pengelolaan royalty 4. Lembaga manajemen kolektif nasional 5. Ketentuan peralihan 6. Ketentuan penutup |
Tgl Pengundangan | 31 Maret 2021 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86 |