You are currently viewing Regulasi Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Regulasi Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
PertimbanganPembentukan 1.  Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta ,dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;

2. Untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan /atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional;

3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;

Muatan materi 23 Pasal, 6 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

1.       Ketentuan umum

2.       Pusat data lagu dan/ atau musik

3.       Tata cara pengelolaan royalty

4.       Lembaga manajemen kolektif nasional

5.       Ketentuan peralihan

6.       Ketentuan penutup

Tgl Pengundangan 31 Maret 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86

Download Regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik