Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit |
Pertimbangan pembentukan |
- untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebih cepat dan lebih nyaman perlu dibuka kesempatan rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan eksekutif;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk memberikan pelayanan rawat jalan eksekutif yang lebih cepat, nyaman, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit;
|
Materi muatan |
18 Pasal, 5 Bab yang mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Persyaratan
- Pelayanan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Penutup
|
Tgl pengundangan |
7 April 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 531 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit