You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit

Regulasi Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit

Pertimbangan pembentukan
  1. untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebih cepat dan lebih nyaman perlu dibuka kesempatan rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan eksekutif;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk memberikan pelayanan rawat jalan eksekutif yang lebih cepat, nyaman, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit;
Materi muatan 18 Pasal, 5 Bab yang mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Persyaratan
  3. Pelayanan
  4. Pembinaan dan Pengawasan
  5. Penutup
Tgl pengundangan 7 April 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 531

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit

Leave a Reply