You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 50 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Kepesertaan dan tata cara pendaftaran
  3. Iuran dan tata cara pembayaran iuran
  4. Manfaat JKP
  5. Sumber pendanaan
  6. Pengawasan ketenagakerjaan
  7. Penyelesaian sengketa
  8. Sanksi administratif
  9. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47

______

Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 di sini.

Leave a Reply