Judul |
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja |
Pertimbangan pembentukan |
- Bahwa dalam rangka perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, perlu dilakukan percepatan pencapaian cakupan jaminan semesta
- bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, perlu penyesuaian proses pendaftaran
|
Materi muatan |
2 Pasal, 1 pokok perubahan |
Tgl pengundangan |
6 September 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1331 |
_____
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja