You are currently viewing Regulasi Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

Regulasi Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Pertimbangan pembentukan
  1. Bahwa dalam rangka perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, perlu dilakukan percepatan pencapaian cakupan jaminan semesta
  2. bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, perlu penyesuaian proses pendaftaran
Materi muatan 2 Pasal, 1 pokok perubahan
Tgl pengundangan 6 September 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1331

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja