You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun

Regulasi Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Materi muatan 7 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tata Cara Pencatatan, Penerbitan Nomor Kepesertaan dan Sertifikat Kepesertaan
  3. Tata Cara Pelaporan Perubahan dan Pemberian Konfirmasi Pencatatan Perubahan Data Kepesertaan

3.    Tata Cara Pembayaran Iuran

  1. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 26 November 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1769

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun