Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun |
Materi muatan | 7 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
3. Tata Cara Pembayaran Iuran
|
Tgl pengundangan | 26 November 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1769 |
_____