You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Regulasi Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Materi muatan 20 Pasal, 5 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Program Kembali Kerja
  3. Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja
  4. Pelaporan
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 10 Maret 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 387

_____

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Leave a Reply