Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja |
Materi muatan | 20 Pasal, 5 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 10 Maret 2016 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 387 |
_____