Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan |
Pertimbangan pembentukan |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Materi muatan |
61 Pasal, 8 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan
- Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan
- Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan
- Tata cara perhitungan denda administratif
- Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif
- Paksaan pemerintah
- Ketentuan penutup
|
Tanggal pengundangan |
2 Februari 2021 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34 |
_____
Download Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 di sini.