Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun |
Pertimbangan pembentukan |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Materi muatan |
149 Pasal, 21 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Jenis dan pemanfaatan rumah susun
- Penyediaan rumah susun umum
- Izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun serta pengubahannya
- Standar pembangunan rumah susun
- Pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun umum
- Pemisahan rumah susun
- Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum
- Penguasaan satuan rumah susun pada rumah susun khusus
- Bentuk dan tata cara penerbitan sertifikat hak milik satuan rumah susun
- Bentuk dan tata cara penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun
- Penyewaan satuan rumah susun pada rumah susun negara
- Pengalihan, kriteria dan tata cara pemberian kemudahan kepemilikan sarusun umum
- Pengelolaan rumah susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali
- Perizinan berusaha badan hukum pengelolaan rumah susun
- Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun
- Peningkatan kualitas rumah susun
- Pengendalian penyelenggaraan rumah susun
- Bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan dan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah
- Sanksi administratif, tata cara, dan besaran denda administratif
- Ketentuan Penutup
|
Tanggal pengundangan |
2 Februari 2021 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23 |
_____
Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 di sini.