You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Rumah Susun

Regulasi Penyelenggaraan Rumah Susun

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 149 Pasal, 21 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Jenis dan pemanfaatan rumah susun
  3. Penyediaan rumah susun umum
  4. Izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun serta pengubahannya
  5. Standar pembangunan rumah susun
  6. Pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun umum
  7. Pemisahan rumah susun
  8. Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum
  9. Penguasaan satuan rumah susun pada rumah susun khusus
  10. Bentuk dan tata cara penerbitan sertifikat hak milik satuan rumah susun
  11. Bentuk dan tata cara penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun
  12. Penyewaan satuan rumah susun pada rumah susun negara
  13. Pengalihan, kriteria dan tata cara pemberian kemudahan kepemilikan sarusun umum
  14. Pengelolaan rumah susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali
  15. Perizinan berusaha badan hukum pengelolaan rumah susun
  16. Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun
  17. Peningkatan kualitas rumah susun
  18. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun
  19. Bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan dan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah
  20. Sanksi administratif, tata cara, dan besaran denda administratif
  21. Ketentuan Penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 di sini.

Leave a Reply