You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Regulasi Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 65 Pasal, 7 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Mineral dan batu bara
  3. Panas bumi
  4. Ketenagalistrikan
  5. Ketentuan lain-lain
  6. Ketentuan peralihan
  7. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 di sini.

Leave a Reply