Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. |
Landasan |
- untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transp aran, efisien, efektif, dan akuntabel;
- untuk penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi meralui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat;
- untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan pasal 176 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
Materi muatan |
41 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusahan di daerah
- Pelaksanaan perizinan berusaha di daerah;
- Perda dan perkada mengenai perizinan berusaha di daerah;
- Pelaporan penyelenggaraan perizinan di daerah;
- Pembinaan dan pengawasan;
- Pendanaan;
- Sanksi administratif;
- Ketentuan penutup.
|
Tanggal pengundangan |
2 Februari 2021 |
Pengundangan |
Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 16 |
____
Download regulasi PP No. 6 Tahun 2021 di sini