You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Regulasi Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 172 Pasal, 16 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Penyelenggara jaminan produk halal
  3. Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal
  4. Lembaga pemeriksa halal dan auditor halal
  5. Pelaku usaha
  6. Pengajuan permohonan dan perpanjangan sertifikat halal
  7. Label halal dan keterangan tidak halal
  8. Pengawasan jaminan produk halal
  9. Kerja sama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal
  10. Sertifikasi produk dan registrasi sertifikat halal luar negeri
  11. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk
  12. Peran serta masyarakat
  13. Layanan berbasis elektronik
  14. Sanksi administratif
  15. Ketentuan peralihan
  16. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 di sini.

Leave a Reply