Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
Pertimbangan pembentukan |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Materi muatan |
172 Pasal, 16 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Penyelenggara jaminan produk halal
- Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal
- Lembaga pemeriksa halal dan auditor halal
- Pelaku usaha
- Pengajuan permohonan dan perpanjangan sertifikat halal
- Label halal dan keterangan tidak halal
- Pengawasan jaminan produk halal
- Kerja sama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal
- Sertifikasi produk dan registrasi sertifikat halal luar negeri
- Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk
- Peran serta masyarakat
- Layanan berbasis elektronik
- Sanksi administratif
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
|
Tanggal pengundangan |
2 Februari 2021 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49 |
_____
Download Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 di sini.