Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah |
Pertimbangan pembentukan |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Materi muatan |
26 Pasal, 10 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Ruang lingkup
- Penyelesaian batas daerah
- Penyelesaian ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan
- Penyelesaian ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut
- Penyelesaian ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut
- Kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan
- Penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan PITTI
- Ketentuan lain-lain
- Ketentuan penutup
|
Tanggal pengundangan |
2 Februari 2021 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 53 |
_____
Download Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 di sini.