You are currently viewing Regulasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah

Regulasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah

 

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Materi muatan 26 Pasal, 10 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Ruang lingkup
  3. Penyelesaian batas daerah
  4. Penyelesaian ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan
  5. Penyelesaian ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut
  6. Penyelesaian ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut
  7. Kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan
  8. Penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan PITTI
  9. Ketentuan lain-lain
  10. Ketentuan penutup
Tanggal pengundangan 2 Februari 2021
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 53

_____

Download Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 di sini.

Leave a Reply