Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya |
Pertimbangan pembentukan |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Materi muatan |
13 Pasal, 5 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Modal, aset, pinjaman, dan pengelolaan aset pada lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya
- Perlakuan perpajakan atas transaksi lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya
- Perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen, dan/atau pengalihan dan/atau perolehan harta
- Ketentuan penutup
|
Tanggal pengundangan |
2 Februari 2021 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 59 |
_____
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 di sini.