Wujudkan visi Indonesia 2045, menjadi Negara dengan kekuatan ekonomi 5 (lima) besar dunia, Pemerintah kebut Omnimbus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
Baroindo.id_RUU Cipta Kerja dianggap penting untuk menjawab perubahan ekonomi global. Menurut paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (5/02), RUU ini akan mendorong penciptaan lapangan pekerjaan 2,7 hingga 3 juta pertahun, dan investasi 6,6%-7,0% yang meningkatkan daya beli 5,4%-5,6%, dan perkiraan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi 5,7% hingga 6,0%. Pemerintah berpandangan, jika Omnibus Law gagal berlaku, maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, Penduduk yang Tidak Bekerja akan semakin tinggi, akibatnya Indonesia akan terjebak dalam negara berpendapatan menengah (middle income trap).
RUU Cipta Kerja potensial membuat perubahan radikal dalam struktur perekonomian di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, setidaknya 79 Undang-undang yang mengatur sektor-sektor strategis terkena imbas, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Kompleksitas pengaturan Omnibus Law Cipta Kerja menyisakan pertanyaan, semangat perubahan ataukah resistensi yang akan menentukan nasib perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja? Kita ikuti perjalanannya di Baroindo.