Judul |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
Pertimbangan pembentukan |
untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Materi muatan |
78 Pasal, 18 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Organisasi dan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama
- Rencana program kerja
- Kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Pengadaan barang atau jasa
- Kerja sama
- Pertanggungjawaban
- Pembagian hasil usaha
- Kerugian
- Penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Perpajakan dan retribusi
- Pendanaan, pemeringkatan, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Ketentuan lain-lain
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
|
Tanggal pengundangan |
2 Februari 2021 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21 |
_____
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 di sini.